HARIANREPORTASE.com — Saat ini di Indonesia terdapat 32 Bandara Internasional, Pemerintah merencanakan untuk merampingkan menjadi 15 bandara berstatus internasional.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak pariwisata domestik.
Berikut daftar 32 Bandara Internasional di Indonesia
Berikut daftar 32 bandara internasional yang dikeolola oleh PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, TNI, Ditjen Hubda, hingga UPT Daerah/Pemda:
1. Adi Sumarmo
2. Bali Baru
3. El Tari
4. Frans Kaisiepo
5. Halim Perdanakusuma
6. Hang Nadim
7. Husein Sastranegara
8. I Gusti Ngurah Rai
9. Internasional Adisutjipto Airport
10. Jenderal Ahmad Yani
11. Juanda
12. Juwata
13. Kertajati
14. Kualanamu
15. Lombok Praya
16. Minangkabau Internasional Airport
17. Mopah
18. Pattimura
19. Polonia
20. Raja Haji Fisabilillah
21. Sam Ratulangi
22. Selaparang
23. Sentani
24. Silangit
25. Soekarno Hatta
26. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan
27. Sultan Hasanuddin
28. Sultan Iskandar Muda
29. Sultan Mahmud Badaruddin II
30. Sultan Syarif Kasim II
31. Supadio
32. Syamsudin Noor.
Pemerintah Rencanakan Perampingan Jadi 15
Rencana itu disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, pembahasan juga telah dilakukan dan disepakati dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Pemerintah berencana untuk merampingkan daftar bandara berstatus internasional. Langkah ini akan diambil sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak pariwisata domestik. Menteri Badan Usaha Milik Negara
“Ada kesepakatan, silahkan Pak Menhub kita akan membuka internasional airport itu 14-15 saja,” kata Erick, usai menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF), di Jakarta, dikutip dari laman kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Perampingan jumlah bandara berstatus internasional tidak terlepas dari rencana pemerintah untuk mendongkrak pariwista nasional. Ini akan dilakukan melalui perbaikan konektivitas penerbangan domestik.
Erick mengatakan, pemerintah tidak menginginkan pembukaan bandara secara masif justru mendorong masyarakat untuk berwisata ke luar negeri.
Oleh karenanya, pengurangan jumlah bandara berstatus internasional diharapkan dapat menurunkan perjalanan wisata masyarakat ke luar negeri.
“Padahal kalau kita lihat (kontribusi) ke pariwisata itu 70 persen lokal 30 persen asing,” katanya.
Sementara yang lain hanya boleh melayani haji dan umrah saja.