Award Winners

Penamaan GKI dengan Nama KH. Abdullah Bin Nuh Sangat Tidak Tepat

Penamaan GKI dengan Nama KH. Abdullah Bin Nuh Sangat Tidak Tepat
  
Penulis
|
Editor

Bogor, HARIANREPORTASE.com — Penamaan GKI dengan Nama KH. Abdullah Bin Nuh dinilai sangat tidak wajar dan sangat tidak pantas, mengingat nama tersebut adalah seorang ulama besar ummat islam.

Sekretaris Jendral (Sekjend) Pemuda Bulan Bintang, Diah Bardiah mengatakan bahwa sangat tidak bijak dan tidak relevan jika penamaan GKI yang akan di bangun di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Bogor, Cilendek Barat, Kota Bogor diberi nama dengan nama seorang tokoh Islam bergelar Kiai dan pendiri pesantren yaitu KH. Abdullah Bin Nuh, Minggu, (20/06/2021)

Penamaan tersebut dianggapnya dapat merusak mindset masyarakat khususnya kaum muda dalam menilai sebuah tempat beribadah yang jelas berbeda antara masjid dan gereja.

Baca Juga:  Tiga Korlap Dana Beasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka

“Menurut saya penamaan GKI dengan nama tokoh muslim itu sangat tidak relevan, apalagi hanya karena alasan GKI tersebut berlokasi di jalan dengan nama K.H Abdullah Bin Nuh, tidak ada keharusan setiap GKI yang berada di jalan tertentu harus menggunakan nama sesuai nama jalannya,” Ujar Badriah.

“Seperti halnya masjid, tidak ada masjid yang diberi nama tokoh yang namanya merujuk pada tokoh agama Kristen atau agama lainnya,” Lanjut Badriah.

Baca Juga:  BKPRMI Aceh Sesalkan Pernyataan Kadisdik Aceh Terkait Vaksinasi Siswa

Menyikapi adanya tuduhan intoleran, karena masyarakat menolak keberadaan GKI Yasmin, Diah juga mengimbau masyarakat harus bijak dan adil melihat kasus GKI Yasmin, bermasalah karena pemalsuan surat dan tandatangan masyarakat setempat sebagai persyaratan dikeluarkannya IMB.

“Bukan karena umat Kristen sebagai minoritas dan tidak ada toleransi dari umat Islam yang mayoritas,” Terangnya.

Kita selaku masyarakat Bogor, khususnya kaum muda harus dapat melihat secara komprehensip dalam menilai sebuah permasalahan, jangan mudah terprovokasi dengan kata toleransi, toleransi dengan sebuah penegakan hukum itu jelas dua hal yang berbeda.

Siapa pun yang melanggar hukum baik dari kalangan mayoritas maupun minoritas harus tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kasus GKI Yasmin adalah kasus pelanggaran hukum atas pemalsuan surat dan tandatangan masyarakat sekitar untuk mendapatkan IMB dan itu sudah ada putusan MA sejak tahun 2013.

Baca Juga:  DPR Aceh Reposisi Alat Kelengkapan Dewan

Sekjend Pemuda Bulan Bintang yang juga sebagai warga Bogor ini menyampaikan harapannya semoga kasus semacam ini tidak terjadi di daerah lain di tanah air kita dan tidak ada masyarakat yang terprovokasi dengan penyalahgunaan kata “toleransi” sehingga dapat merusak kerukunan antar umat beragama. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar