Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Pungutan liar atau Pungli sudah menjadi tradisi buruk yang selalu terpelihara dihampir semua unit layanan masyarakat, baik di jajaran pemerintahan maupun diinstitusi kepolisian.
Khususnya di layanan institusi kepolisian, Masyarakat sering mengalami pungli di layanan SIM dan Layanan perpanjangan pajak STNK.
Namun kini masyarakat sangat bersyukur, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si telah menegaskan akan memberantas pungli di jajaran kepolisian diseluruh Indonesia.
Bukan hanya sebatas ucapan saja, namun Kapolri juga membuka layanan pengaduan dimana masyarakat dapat melaporkan langsung bila menemukan pungutan liar dilapangan, atau mengalami pungli.
Polri telah membuka aplikasi pengaduan “Dumas Presisi”, yang dapat diakses langsung oleh masyarakat sebagai sarana pengaduan.
Arahan Kapolri juga sudah ditindaklanjuti oleh para Kapolda diseluruh Indonesia.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar memastikan tidak ada pungli atau biaya diluar prosedur dalam pelayanan surat izin mengemudi (SIM).
Apabila masyarakat menemukan dan mengalami pungutan liar, kapolda meminta masyarakat untuk melaporkannya lewat aplikasi pengaduan “Dumas Presisi”.
“Saya pastikan pelayanan SIM tidak ada pungli. Kalau ada, kumpulkan buktinya dan segera lapor Dumas Presisi,” ujar Haydar, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polresta Banda Aceh, Jumat, 28 Oktober 2022.
Kapolda juga meminta agar menyediakan pelayanan SPKT mudah dikases oleh masyarakat.
“SPKT itu harus dekat dan mudah dijangkau masyarakat,” kata Haydar
Bukan hanya itu, Kapolda juga meminta agar menyediakan ruangan yang nyaman.
“Ruangan, fasilitas, dan pelayanan juga harus bagus agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan merasa nyaman,” pinta Kapolda.