Award Winners

Kemenkeu Minta BPKH Investasikan Dana Haji di Instrumen Syariah

Kemenkeu Minta BPKH Investasikan Dana Haji di Instrumen Syariah
Ilustrasi Dana Haji. (Dok: Ist)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dapat menginvestasikan dana haji di instrumen syariah yang kompetitif sehingga ummat dapat menerima manfaatnya.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti saat membacakan amanat Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam webinar, Senin (19/7/2021).

“BKPH harus menempatkan dana umat ke dalam instrumen investasi syariah secara hati-hati, aman, dan bermanfaat. BPKH wajib mengelola keuangan haji secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Astera

Astera melanjutkan, BPKH juga harus memiliki strategi komunikasi yang baik dengan para calon jamaah, agar dapat meluruskan kekeliruan yang pernah terjadi, soal dugaan penggunaan dana haji untuk menangani Covid-19. Padahal, itu tidak benar.

Baca Juga:  Polri Resmi Membuka Penerimaan Tamtama, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Sebagian dana haji ditempatkan di bank syariah, sebagian lagi diinvestasikan dalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk.

“Komunikasi yang diberikan harus bisa di-breakdown secara detil mengenai cost dan benefit, untuk mengedukasi bahwa manfaat yang didapat calon jamaah haji lebih besar jika dikelola BPKH, serta dapat meyakinkan dana haji yang diserahkan ke BPKH akan aman,” lanjut Astera.

Setoran dana haji untuk tahun 2021 mencapai Rp 149,1 triliun. Hingga saat ini penempatan dana haji melalui SBSN secara outstanding per bulan Juli 2021 mencapai Rp 89,92 triliun.

Baca Juga:  Dana Haji Untuk IKN, Begini Respon Kemenag Aceh

Astera menjelaskan, penempatan dana haji pada sukuk negara bukan barang baru. Penempatan ini sudah diinisiasi sejak tahun 2009 ketika Menteri Keuangan dan Menteri Agama menandatangani kesepakatan pada 22 April 2009. Isi kesepakatan menyetujui penempatan dana haji dan dana abadi umat ke SBSN dengan cara private placement.

Sukuk tersebut kemudian disebut dengan Sukuk Dana Haji Indonesia.

“Penempatan dana haji pada SBSN mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, memberikan imbal hasil yang kompetitif, dan mempermudah pengelolaan portofolio,” terang Astera.

Astera menambahkan, investasi dana haji diperlukan untuk meningkatkan nilai manfaat dari setoran dana haji, mengingat kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahun tak diiringi dengan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Baca Juga:  Banda Aceh ikrarkan Pemilu 2024 yang Bermartabat dari Arena Car Free Day

Tercatat, BPIH pada tahun 2020 sebesar Rp 69,17 juta, meningkat dari tahun 2019 sebesar 70,14 juta, tahun 2018 Rp 66,62 juta, dan tahun 2017 Rp 61,78 juta.

Sedangkan BPIH dari tahun 2018-2020 tidak berubah, yakni Rp 35,23 triliun.

“Hal ini mengakibatkan nilai manfaat untuk menutup BPIH juga mengalami peningkatan, sehingga BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkannya dari setoran dana haji. BPKH harus mampu mengelola dana haji sehingga menghasilkan imbal hasil menarik dan dapat mendukung biaya pelaksanaan ibadah haji,” tutup Astera.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar