Award Winners

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Dok: Kompas.com)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Politisi Partai Nasdem itu tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan Kejagung, pada pukul 12.15 WIB.

Didampingi sejumlah penyidik, Plate langsung dibawa ke mobil tahanan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.

Ketut mengatakan dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.

Baca Juga:  Puluhan ASN di Abdya Nikmati Bansos, Pj Bupati Minta Dikembalikan

“Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya,” ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) pagi.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.

“Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:  Menauladani Rasulullah SAW: Maksimalisasi Potensi Masjid

Sebagai informasi, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 3 kali yakni pada hari ini. Kemudian pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Baca Juga:  Kemendagri Apresiasi Rancangan Pergub Tata Kelola dan Sistem Informasi Cadangan Pangan Aceh

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar