Award Winners

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Piyeung, Aceh Besar Ditahan

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Piyeung, Aceh Besar Ditahan
Ilustrasi tikus berdasi.  
Penulis
|
Editor

Jantho, HARIANREPORTASE.com — Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, AD (42) ditahan.

AD (42) terbukti melakukan penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pelakuĀ  tersebut dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup.

Baca Juga:  Tunjuk Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur, YKIM Aceh Dukung Keputusan Presiden

Carlie menceritakan, kasus itu bermula dari adanya laporan pada 16 Februari lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang terduga pelakunya adalah mantan keuchik desa setempat.

“Pada 2019-2020, AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban, sehingga tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa,” kata Carlie, Rabu, (19/10/2022).

Baca Juga:  Daftar Nama Bacalon Bupati dari PA di Pilkada Aceh 2024

Kemudian, lanjut Carlie, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta bukti yang cukup, maka AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp423.715.153.

Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang Tahun Anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum.

Baca Juga:  Pakar Kimia Deklarasikan HKI Wilayah Sumatera

“AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Carlie. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar