Award Winners

Operasi Zebra Seulawah 2022 di Mulai Hari ini, Polisi Sasar 14 Pelanggaran

Operasi Zebra Seulawah 2022 di Mulai Hari ini, Polisi Sasar 14 Pelanggaran
Foto Ilustrasi. (Doc: Korlantas Polri).  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Operasi Zebra Seulawah 2022 di mulai hari ini, Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.

Operasi Zebra ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia, dalam operasi tersebut Polisi menyasar 14 pelanggaran utama.

Berikut 14 Pelanggaran yang Disasar Polisi Pada Operasi Zebra Seulawah 2022 :

  1. Melawan arus lalu lintas.

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  1. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga:  Update Gempa Turki, 45 Ribu Jiwa Meninggal Dunia

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

  1. Tidak menggunakan helm SNI

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

  1. Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

  1. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  1. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Baca Juga:  Hasad vs Qana’ah

Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

  1. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

  1. Sepeda motor dengan perlengkapan tidak standar

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  1. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
Baca Juga:  Pernah Ditutup, Kini Aplikasi Kitab Suci Aceh Kembali Muncul Di Play Store

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  1. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan

Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

  1. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000.

Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  1. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

    Demikian 14 Pelanggaran utama yang disasar Polisi saat Operasi Zebra Seulawah 2022 di Mulai Hari ini Senin (3/10/2022), dilansir dari laman kompas, Senin (3/10/2022).
Bagikan:

Tinggalkan Komentar