Award Winners

Pemprov DKI: Pelanggan Pangkas Rambut Wajib Miliki Sertifikat Vaksin

Pemprov DKI: Pelanggan Pangkas Rambut Wajib Miliki Sertifikat Vaksin
Doc: Ilustrasi Vaksin Covid 19  
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — Tukang pangkas rambut yang beroperasi di Jakarta harus mengantongi sertifikat vaksin Covid-19.

Pelanggan yang datang ke tempat itu juga harus punya sertifikat vaksin.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan, Rabu (28/7/2021).

Iffan mengatakan, tempat pangkas rambut seperti tempat pangkas Asgar (asli Garut) telah diatur dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 tentang Perpanjangan PPKM Level 4.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Kota Palembang Kunjungi Pol PP dan WH Kota Banda Aceh

“Pangkas rambut yang seperti itu (Asgar) diatur di kami (Disparekraf),” kata Iffan.

Dalam SK Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 diatur operasional salon atau barbershop selama masa PPKM Level 4.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi pemilik salon, pangkas rambut, barbershop dan sejenisnya untuk beroperasi di masa PPKM Level 4.

Kegiatan usaha salon yang diperbolehkan beroperasi adalah salon yang berlokasi milik sendiri dan tidak berada pada pusat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga:  Berikut Daftar Nama Caleg DPRK Aceh Timur Terpilih Periode 2024-2029

Diizinkan beroperasi hanya melakukan pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi, dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

Beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB.

Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya secara terpisah mengatakan, kebijakan tersebut diambil agar menjadi tren positif untuk usaha pariwisata ke depannya.

Pengawasan, kata Gumilar, akan dilakukan Satpol PP bersama unsur TNI/Polri dan satgas Covid-19 dari Disparekraf DKI Jakarta.

Baca Juga:  Daftar Khatib dan Imam Shalat Jum'at, 8 Juli 2022 di 57 Masjid se Aceh Besar

“Tentunya hal tersebut juga tergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam menerapkan aturan-aturan atau pembatasan yang telah ditetapkan,” kata Gumilar. (Kompas)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar