HARIANREPORTASE.com – Pendaftaran seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan akan dibuka pada 20 September 2023.
Sebelum mendaftar, Pelamar perlu mengetahui terlebih dahulu tentang PPPK, karena PPPK berbeda dengan PNS, meskipun sama sama berstatus sebagai ASN.
Apa itu PPPK?
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Sementara itu, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Perbedaan PPPK umum dan khusus
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar baru dan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan non-ASN.
“Kebutuhan umum, yakni pelamar baru,” ujar Hasan dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).
“Pemerintah fokus pada penyelesaian Tenaga Honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang telah masuk dalam database pendataan non-ASN di BKN),” sambungnya.
Apa itu pelamar eks THK-II dan tenaga non-ASN?
Pelamar PPPK juga perlu mengetahui status mereka ketika mendaftar apakah sebagai eks THK-II atau non-ASN.
Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Sedangkan, tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Tenaga non-ASN juga harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar.
Syarat masa kerja PPPK
Berikut rinciannya:
Namun, khusus untuk pelamar pada jabatan fungsional dosen, mereka wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Syarat masa kerja diatur sebagai berikut:
Perbedaan kebutuhan PPPK umum dan khusus
PPPK umum dan khusus tidak hanya berbeda secara pengertian namun juga jumlah kebutuhannya.
Berikut rincian kebutuhan PPPK umum dan khusus:
Cara mendaftar PPPK 2023
Berikut cara mendaftar PPPK 2023:
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
2. Isi data yang diminta, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, termasuk email yang aktif
3. Masukkan kode captcha
4. Jika sudah, klik “Lanjutkan”
5. Selanjutnya, pelamar akan diminta melengkapi data yang diperlukan, seperti foto pindai KTP dan swafoto sesuai ketentuan yang ditetapkan
6. Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengeklik “Lanjutkan”
7. Klik “Iya” untuk konfirmasi proses pendaftaran
8. Bila proses pembuatan akun sudah selesai, situs akan menampilkan pilihan untuk mencetak informasi pendaftaran
9. Login ke akun SSCASN untuk mendaftar CPNS 2023.
10. Jika sudah masuk, cari formasi yang ingin dituju pada halaman beranda dengan mengisi keterangan lulusan dan program studi
11. Tunggu beberapa saat sampai rincian formasi CPNS 2023 muncul
12. Pilih formasi yang akan didaftar dengan cara mengeklik “Lihat”
13. Baca syarat yang ditetapkan lalu klik “Daftar” di bagian bawah.
Jadwal pendaftaran PPPK 2023 data diunduh di sini.
Demikian informasi seputar PPPK tahun 2023, semoga berhasil dan sukses. artikel ini dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (19/9/2023).