Award Winners

Penggolongan SIM C Berlaku Agustus, Berikut Biaya dan Sejumlah Aturan

Penggolongan SIM C Berlaku Agustus, Berikut Biaya dan Sejumlah Aturan
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id).  
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor mulai berlaku Agustus 2021. meskipun hingga saat ini belum ada tanggal pasti kapan diberlakukannya kebijakan baru tersebut.

Penggolongan SIM C ini didasarkan pada kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai, penggolongan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diteken pada 19 Februari 2021.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf mengungkapkan bahwa ada beragam aspek yang harus disiapkan dalam penggolongan SIM C, khususnya pada standar operasional prosedur.

“Lagipula sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” kata Yusuf via kompas, Minggu (1/8/2021).

Mengenai tarif pembuatannya, baik SIM C, CI, dan CII, telah dikonfirmasi tidak ada perbedaan. Ketiganya memiliki tarif pembuatan yang sama.

Baca Juga:  Penyuluh Agama Aceh Besar Ikut Penguatan Moderasi Beragama

“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” lanjut Yusuf.

Sesuai dengan lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Untuk biaya perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 75.000. Namun biaya di atas belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Oleh karena itu pembuatan SIM C, CI, dan CII akan memakan biaya lebih dari Rp 100.000.

Pengguna Motor yang Ingin Naik Kelas ke SIM CI dan CII Harus Tes Ulang

Mengutip kompas, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) mengenai teknis standar operasional prosedur (SOP) penerbitan SIM, Perkakor ini akan menjadi turunan dari Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM yang udah ditetapkan pada 19 Februari 2021 lalu.

Baca Juga:  Tawaf, Sa'i dan Kehidupan Dunia

“Tingal menunggu pengesahan saja (Perkakor). Cuma memang kita sedikit terhambat lantaran PPKM karena dalam prosesnya perlu ada harmonisasi untuk uji materil,” kata Arief.

Arief melanjutkan, setiap pengendara yang ingin naik kelas ke SIM CI atau SIM CII, prosesnya bukanlah perpanjangan.

“Masyarakat yang mau naik (dari SIM C ke SIM CI) sudah bisa persiapan, karena nanti itu sistemnya bukan perpanjangan tapi seperti bikin SIM baru. Terdapat beberapa pengujian,” ujar dia.

Berikut Penggolongan SIM C :

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

Baca Juga:  Ini Harapan Gubernur Aceh Pada MAA Perwakilan Sumbar

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Mengenai syarat naik ke SIM CI, pemohon harus berusia 18 tahun dan telah memiliki SIM C selama satu tahun. Sedangkan bila ingin naik ke SIM CII, usia minimum pemohon ialah 19 tahun dan sudah memiliki SIM CI selama setahun.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar