Award Winners

Ferdy Sambo Kembali Ajukan Kasasi Atas Vonis Mati

Ferdy Sambo Kembali Ajukan Kasasi Atas Vonis Mati
Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemecatan dalam sidang etik kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo kembali ajukan kasasi atas vonis hukuman mati yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Setelah keputusan PN Jaksel tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari PN Jaksel.

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari laman detik.com, Senin (22/5/2023).

Selain Ferdy Sambo, Istrinya Putri Candrawathi dan sopir keluarganya Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi.

Baca Juga:  Beasiswa Tugas Akhir BMA Sudah Cair

Permohonan kasasi mereka diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” lanjut Djuyamto.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Selain Menaikkan Harga Pertalite dan Solar, Pemerintah Juga Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PT DKI Jakarta juga menerima permohonan banding Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  MPA Gelar FGD Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tendik Dayah di Aceh

Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Duduk sebagai ketua majelis Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar