Award Winners

PPPK Akan Mendapatkan Jaminan Pensiun

PPPK Akan Mendapatkan Jaminan Pensiun
Perbedaan PNS dengan PPPK. Masa kerja, seleksi, hak, dan status kepegawaian.(Shutterstock)  
Penulis
|
Editor

Manado, HARIANREPORTASE.com – Salah satu yang membedakan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Jaminan pensiun.

Namun kini pemerintah merencanakan akan memberikan jaminan pensiun kepada PPPK, hal itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Sabtu (12/8/2023) dijelaskan, RUU ASN akan mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya ASN.

Di dalam regulasi sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Rancangan manajemen kesejahteraan terlalu rigid disebutkan di UU, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian seandainya dibutuhkan.

Di dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan  ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Baca Juga:  Maksimalkan Pelaporan Kekerasan Seksual di Daerah 3 T, Ini Langkah Kementrian PPPA

Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

“Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun,” kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Kamis (10/8/2023).

Alex mengungkapkan revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.

Baca Juga:  Warung Kopi, Mall di Banda Aceh Wajib Tutup Jam 5 Sore

ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera. Inilah cara pandang yang harus dimiliki ASN.

“Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya,” ujar Alex

Alex menguraikan, terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN.

RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Sebelumnya Instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi, karena setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin Menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK)

Baca Juga:  Lantik Kepala MTs MUQ Langsa, Ini Pesan Doktor Emi

“UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya,” tutur Alex.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar