Award Winners

Warung Kopi, Mall di Banda Aceh Wajib Tutup Jam 5 Sore

Warung Kopi, Mall di Banda Aceh Wajib Tutup Jam 5 Sore
Foto Ilustrasi.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Seluruh sektor usaha, mulai dari mall, pusat perdagangan, warung kopi, serta sektor usaha lainnya di kota Banda Aceh akan ditutup pada pukul 17.00 WIB atau jam 5 sore.

Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021, pekan depan, hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri RI tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level mikro, seiring dengan ditetapkannya Banda Aceh sebagai zona merah covid 19.

Baca Juga:  Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Penempatan Sesuai Domisili Pelamar

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy via popularitas.com menyatakan, pihaknya bersama personil lainnya akan menggelar operasi rutin.

Bagi pengelola usaha yang tidak tutup pukul 17.00 WIB, akan langsung ditindak, kecuali bagi pelaku bisnis yang menjalakan sistem perdagangan take away, atau pesan antar.

Kewajiban semua sektor usaha, seperti mall, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, wajib tutup sesuai dengan jadwal, yakni pukul 17.00 WIB, tanpa terkecuali, tegasnya.

Baca Juga:  BEM STIkes Medika NI Desak Polda Tindak Tegas Oknum Beking Tambang Ilegal di Nagan Raya

Winardy menambahkan, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB waktu setempat.

Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

“Semua kegiatan di atas tetap menerapkan prokes secara lebih ketat,” ucap Winardy.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar