Award Winners

5 Provinsi Dengan Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak

5 Provinsi Dengan Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak
Foto Ilustrasi. (Shutterstock)  
Penulis
|

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan sebanyak 5 Provinsi dengan jumlah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 terbanyak.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, lima provinsi itu adalah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

“Itu 5 besar, mudah-mudahan berhenti sampai di sini karena masih ada sekian hari sampai Pemilu dan Pilkada di 27 November mendatang,” kata Agus dalam paparannya di rapat koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa, (6/2/2024).

Menurut data yang dipaparkan Agus, jumlah pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sulawesi Selatan berjumlah 45 pelanggaran.

Baca Juga:  Dewan Da'wah Langsa Gelar Training Leadership Untuk Remaja

Sedangkan di Sulawesi Tenggara terjadi 29 pelanggaran; Jawa Tengah 22 pelanggaran; Sulawesi Barat 20 pelanggaran; dan Sulawesi Tengah 8 pelanggaran.

Adapun di posisi 6 ditempati Provinsi Riau dengan 7 pelanggaran; Provinsi Banten 6 pelanggaran; Nusa Tenggara Barat 5 pelanggaran; Nusa Tenggara Timur 4 pelanggaran; Sulawesi Utara 3 pelanggaran; dan Jambi 3 pelanggaran.

Pelanggaran juga ditemukan di sejumlah provinsi lain dengan jumlah antara 2 sampai 1 pelanggaran.

Agus mengatakan KASN telah memetakan daerah-daerah yang rawan pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga:  Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya Jadi Tersangka

Dia mengatakan ada daerah yang tergolong merah, kuning dan hijau.

“Ini bukti ada daerah-daerah yang perlu benar-benar diawasi agar tidak meningkat,” kata dia.

Selain itu, Agus mengatakan sejauh ini ada 13 ASN yang dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.

Lima ASN yang dipecat itu memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT); 3 pelaksana; 2 administrator; 2 lurah/camat; dan 1 fungsional.

“Ini bukan main-main, ini serius,” kata dia.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Sementara itu, modus-modus pelanggaran ASN lainnya yang ditemukan adalah mengarahkan untuk memilih calon tertentu, hingga mengarahkan pembangunan fisik daerah yang tidak berdasarkan prioritas melainkan kepentingan elektoral.

Baca Juga:  Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19

Agus mengatakan KASN memprediksi pelanggaran netralitas ASN pada 2024 akan mencapai 10 ribu pelanggaran atau naik 5 kali lipat dibandingkan Pemilu 2020.

Prediksi itu bertumpu pada pelanggaran ASN yang terjadi pada 2020 sebanyak 2.304 kasus, padahal Pemilu hanya dilakukan di 270 daerah.

Dengan Pemilu yang diadakan di 548 daerah, KASN memprediksi pelanggaran netralitas ASN akan ikut membengkak. (CNBC Indonesia)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar