Award Winners

Kasus Penipuan, 4 Pedagang Emas Pasar Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Penipuan, 4 Pedagang Emas Pasar Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Ilustrasi Emas.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Kasus penipuan pedagang emas di Pasar Aceh, dengan cara menjual emas tidak sesuai kadar, Polisi tetapkan empat tersangka, Keempat tersangka adalah berinisial JP, S, D, dan H.

“Para tersangka diduga menjual emas tidak sesuai kadar. Tersangka berjualan emas di toko kawasan Pasar Aceh, Kota Banda Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dilansir dari Antara, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:  DPRA Temukan Makanan Tidak Higienis di RSJ Aceh

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti perhiasan emas dari toko para tersangka.

Dari toko L disita rantai tangan emas 5,5 gram, toko H berupa rantai kalung emas 6,6 gram, toko B dua kalung emas dengan berat 10 gram dan dari toko A berupa kalung dengan berat 10 gram dan kalung seberat enam gram.

“Penyidik juga sudah memeriksa 16 saksi dari empat toko emas tersebut,” kata winardy.

Baca Juga:  Pengumuman Penerimaan Calon Tenaga Pendamping Baitul Mal Aceh

Ia menjelaskan, penyelidikan berawal dari laporan dugaan penjualan emas tidak sesuai kadar.

Setelah diselidiki ditemukan sejumlah toko diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai kadar. Dugaan itu dibuktikan dari hasil Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta.

“Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui kadar emasnya tidak sesuai dicantumkan dalam surat,” katanya.

Petugas akan menjerat para tersangka dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Harga BBM Kembali Naik Per 1 Oktober 2023

“Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tukasnya.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar