Award Winners

Mulai Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan

Mulai Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan
Foto: Ilustrasi Penyebaran Virus. (Dok: Liputan6)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — Aplikasi PeduliLindungi kini resmi menjadi syarat perjalanan. Penerapakannya berlaku per hari ini, Sabtu (28/8/2021), di seluruh moda transportasi, darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran operator transportasi untuk mempersiapkan aplikasi itu. Ini guna mencegah penyebaran covid 19.

“Melalui aplikasi ini diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” katanya alam keterangan resminya.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Distribusikan Vaksin PMK ke 6 Kabupaten/Kota

Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri. Ini dimaksudkan agar warga tidak panik

“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar dia.

Sebelumnya, penerapan aplikasi ini sudah dimulai pada moda transportasi udara bulan Juli 2021 di beberapa bandara. Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid – 19.

Baca Juga:  Jemaah Haji Aceh Kloter 1 Tiba Malam Ini

Dalam masa perpanjangan PPKM level 4 – 1 mulai 24 – 30 Agustus, syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid – 19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dna SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid – 19. (cnbc indonesia)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar