Award Winners

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dari Polri

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dari Polri
Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemecatan dalam sidang etik kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Hasil sidang banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa pimpinan sidang komisi banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Dengan demikian, maka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari anggota Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri).

Hasil sidang tersebut menyatakan bahwa pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Akibat Pandemi, MTQ Aceh Ditunda

“Menolak permohonan banding pemohon,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dalam sidang banding yang digelar sejak pagi hari itu, Ferdy Sambo dilaporkan tidak hadir.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat usai Polri menggelar sidang kode etik pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Dengan kata lain, sidang kode etik itu memutuskan bahwa Polri memecat Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga:  Awal Pekan, Harga Emas Antam Kembali Turun

Namun, Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding usai pemecatan dengan tidak terhormat itu.

Banding Ditolak, Ferdy Sambo resmi dipecat

Putusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang Ferdy Sambo yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo itu menandakan bahwa Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri.

Hasil sidang banding ini menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Dua Tahun Honor Tak Dibayar, Mukim Kuta Bagok Sampaikan Pesan Kepada Wali Nanggroe

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hasil putusan sidang ini bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.

Berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, sidang banding itu dilakukan dengan pemeriksaan berkas banding oleh Tim KKEP Banding yang meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding. [Kompas]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar