Award Winners

Ditangkap Massa di Lam Ara, Disdik Dayah Aceh: Mu Bukan Lagi Pegawai Disdik Dayah

Ditangkap Massa di Lam Ara, Disdik Dayah Aceh: Mu Bukan Lagi Pegawai Disdik Dayah
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, MH  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase – Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri, mengklarifikasi pemberitaan beberapa media, yang menuliskan terkait penangkapan salah satu pegawai kontrak di salah satu SKPA, akibat merampas dompet salah satu Ibu Rumah Tangga di Gampong Lam Ara, Banda Raya.

Zahrol mengonfirmasi bahwa tenaga kontrak berinisial Mu (32) itu adalah salah seorang cleaning servis di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

“Saat ini kepada yang bersangkutan sudah dikeluarkan SK pemberhentian,” kata Zahrol dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu 18 Juli 2021.

Surat pemberhentian Mu diteken langsung Zahrol Fajri. Surat pemberhentian dengan nomor Peg.826/366/2021 perihal pemberhentian dengan tidak hormat itu, dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Disiplin yang berlaku di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Zahrol menyesalkan sikap tersangka. Apa yang dilakukannya itu, sama sekali tidak mencerminkan pribadi pegawai Dinas Pendidikan Dayah. Ia melepaskan sepenuhnya kasus tersebut untuk ditangani oleh polisi.


Diberitakan sebelumnya, Warga di Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, menangkap Mu (32), pria asal Kecamatan Julok, Aceh Timur, setelah aksi jahatnya merampas dompet milik seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Satria, Gampong Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh terbongkar.

Aksi yang dilakukan sekitar pukul 09.00 ini belakangan diketahui, penjambret tersebut bekerja sebagai tenaga kontrak di salah satu kantor dalam lingkungan Pemerintah Aceh, meskipun tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

Baca Juga:  FAKSI Minta Terduga Pelaku Pungli di PDAM Aceh Timur Tidak Dilindungi

Kini penjambret tersebut mendekam di sel Mapolsek Banda Raya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari serambinews, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kapolsek Banda Raya, Iptu Rizu Fahmi SE mengatakan, peristiwa perampasan dompet milik IRT Nurhalizha (28) warga Jalan Unida Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh itu, terjadi pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pagi itu lanjut Iptu Fahmi menjelaskan kronologisnya, korban Nurhalizha baru keluar dengan memboncengi anaknya dari rumah mereka di Gampong Lamteumen Timur tujuan belanja ke Pasar Lam Ara.

“Begitu korban melewati Jalan Satria, Gampong Geuceu Komplek menggunakan sepeda motornya.”

“Secara tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang langsung merampas dompet milik IRT itu yang ditaruh di bagian laci sepeda motornya,” kata Iptu Fahmi, Sabtu (17/7/2021).

Korban yang kaget melihat dompetnya sudah berpindah ke tangan pelaku, langsung mengejar sepeda motor Honda Beat putih tanpa nomor polisi yang dikendarai tersangka sambil berteriak minta tolong dan meneriaki tersangka dengan sebutan ‘copet..copet’.

Pelaku kemudian berhenti dan masuk ke sebuah counter Hp di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya.

Korban yang mengejar tersangka akhirnya ikut berhenti di counter Hp tersebut dan mendapati sepeda motor pelaku di sana.

Baca Juga:  DPD Merekomendasikan 13 Nama Calon Anggota BPK RI, Putra Aceh Salah Satunya

“Korban yang sangat yakin bahwa pelaku perampas dompetnya ada di dalam counter itu, dilihat dari tanda jaket dan helm yang dikenakan akhirnya meminta bantu kepada masyarakat dengan mengatakan tersangka ada penjambret,” terang Fahmi.

Masyarakat di sekitar counter Hp yang mengetahui tersangka seorang penjambret langsung menarik keluar counter Hp tersebut.

Masyarakat pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banda Raya.

Kapolsek Banda Raya, Iptu Rizu Fahmi juga menerangkan tersangka Mu, tertangkap setelah sepeda motor Honda Beat putih BL 3202 JS (di bagian depannya) itu habis minyak.

Tersangka yang panik, langsung masuk ke salah satu counter Hp di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Korban pun meminta bantuan dari warga setempat, setelah memastikan pria yang dicurigai itu adalah pelaku perampas dompet miliknya, dilihat dari sepeda motor Honda Beat putih tanpa pelat belakang serta dari jaket dan helm yang dikenakan tersangka.

“Tersangka berhenti di counter tersebut, karena sepeda motor yang dikendarainya habis minyak,” terang Iptu Fahmi.

Lalu korban Nurhalizha membuka jaket yang dikenakan pelaku dan menemukan dompet miliknya dijepit di ketiak kiri tersangka.

“Pelaku Mu akhirnya mengakui sudah menjambret dompet milik korban Nurhalizha. Kini tersangka kami tahan di sel polsek,” sebut Kapolsek Banda Raya ini.

Baca Juga:  ASN Pemerintah Aceh Raih Juara Nasional Inovasi Teknologi Tepat Guna Kemendes 2021

Pada kasus penjambretan itu, petugas mengamankan satu dompet rajut warna merah maron berisikan 1 Hp merek Vivo Tipe Y20S, uang tunai Rp 370.000, satu lembar ATM BSI serta tiga lembar tanda pengenal KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak).

Kemudian satu sepeda motor Honda Beat putih BL 3202 JS pelat atau nomor polisi bagian depan tanpa pelat nomor Polisi bagian belakang.

Lalu satu jaket Hoody warna abu abu serta baju dinas warna hitam atas nama pelaku Mu.

Iptu Rizu Fahmi juga mengingatkan para kaum ibu untuk tidak menaruh dompet di bagian laci sepeda motor maticnya.

Lalu, kepada kaum ibu imbau Kapolsek Banda Raya ini juga tidak menenteng tasnya di bagian bahu, karena akan memancing niat pelaku untuk melakukan askinya

Hal yang kita khawatirkan korban terjatuh dari sepeda motornya saat penjambretan itu terjadi, karena korban ingin mempertahankan tas atau dompet miliknya dari perampas.

“Karena itu pencegahan itu lebih baik dilakukan, sebelum kejahatan itu terjadi. Sebaiknya simpan saja tas atau dompetnya di bagian bagasi motor atau lebih amannya gunakan tas berselempang,” imbau Kapolsek Banda Raya, Iptu Rizu Fahmi.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar