Award Winners

DPR Aceh Reposisi Alat Kelengkapan Dewan

DPR Aceh Reposisi Alat Kelengkapan Dewan
Foto : Ilustrasi, Gedung DPR Aceh. (Doc: Ist)  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mereposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tahun 2022.

Pengumuman perombakan AKD tersebut disampaikan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya, dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBA 2021 di ruang Sidang Paripurna, Kamis, (30/6/2022).

Reposisi AKD tersebut dilakukan berdasarkan usulan fraksi-fraksi di DPR Aceh.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menetapkan Tezar Azwar sebagai anggota Badan Anggaran menggantikan Mukhlis Zulkifli, ST.

Fraksi PKB/PDA menetapkan H Azhar MJ Romen sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh menggantikan Ridwan, S.Pd.I.

Baca Juga:  Setiap Bangsa Mendapat Cobaan Allah Swt, Daftar Khatib Jumat 29 September 2023 se Aceh Besar

Fraksi PKB/PDA juga menetapkan Salihin, SH, sebagai anggota Banggar menggantikan H Wahyu Wahab Usman.

Fraksi PKB/PDA juga menetapkan M Ridwan sebagai anggota Banda Musyawarah (Banmus) DPR Aceh menggantikan H. Azhar MJ Romen.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri juga menyampaikan penetapan Nora Indah Nita, SE, dan Edi Kamal, Amd, Kep, sebagai anggota Badan Anggaran DPR Aceh menggantikan Ir Alaidin Abu Abbas, MM, dan H Teuku Sama Indra, SH berdasarkan surat dari Fraksi Demokrat Nomor 27/FDemokrat/DPRA/IV/2022.

Baca Juga:  Konflik Israel Palestina, Harga BBM Berpotensi Naik, Jokowi : Saya Tak Ingin Menakut-nakuti

Perombakan AKD juga dilakukan Fraksi Gerindra yang menetapkan H Ridwan Yunus, SH sebagai anggota Banggar menggantikan almarhum H Jauhari Amin, SH., MH., yang meninggal pada Senin, 6 Juni 2022 lalu di RS Columbia Medan, Sumatera Utara.

Selain usulan dari fraksi-fraksi tersebut, DPR Aceh juga melakukan penyesuaian kembali terhadap struktur pimpinan Banggar dan Banmus, yang disebabkan pergantian pimpinan di DPR Aceh. Hal ini disebutkan sesuai Pasal 77 ayat (3) dan pasal 85 ayat (2) Peraturan DPR Aceh tentang Tata Tertib.

Baca Juga:  Perintahkan Tunda Pemilu, Berikut Pandangan Para Ahli Hukum Tata Negara

Sidang paripurna DPR Aceh terkait pembahasan rancangan Qanun terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2021 turut dihadiri oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Sidang paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, yang didampingi oleh Ketua DPR Aceh, Dalimi selaku Wakil Ketua I dan Hendra Budian selaku Wakil Ketua II.

Sidang juga diikuti oleh anggota DPR Aceh dari berbagai fraksi, SKPA, dan para kepala instansi vertikal di Aceh. [DPRA]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar