HARIANREPORTASE.com — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres cawapres menjadi 35 tahun hari ini, Selasa (16/10/2023).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh 8 hakim konstitusi lainnya.
“Jadi sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK sebagai Ketua Majelis, dan Insyaallah 8 Hakim konstitusi lainnya akan hadir,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, dikutip dari detik.com, Senin (16/10/2023).
Ribuan TNI Polri Disiagakan
Sebanyak 1.992 personel gabungan TNI-Polri akan disiagakan untuk mengamankan gedung MK.
“Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian akan memastikan pembacaan putusan MK berjalan lancar. Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban.
“Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut, dan mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat, dan pasca keputusan tersebut,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas, Salah satunya Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ditutup sementara.
Jadwal Sidang
Dilansir dari website MK, sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres cawapres menjadi 35 tahun hari ini, Selasa (16/10/2023) pukul 10:00 WIB.
“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.