Award Winners

Polda Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri ke JPU

Polda Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri ke JPU
Lima terduga pelaku penembakan di Aceh Besar dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (30/5/2022). (Doc: Humas Polda Aceh)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Kamis, (15/9/2022).

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II dari proses hukum sebelum persidangan.

Ade menyebutkan, tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut ada tujuh orang, yaitu AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR. Mereka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Kita sudah merampungkan pemberkasan kasus pembunuhan dua warga Indrapuri. Tersangkanya tujuh orang kita serahkan ke JPU hari ini,” kata Ade, dalam keterangannya, Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga:  Jabatan Dalam Sudut Pandang Islam, Dipilih atau Meloby?

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu batang kayu Balok, empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sepasang kaus kaki, sepasang sarung tangan kulit, dua sebo, dua karung, dua plastik hitam ukuran besar, satu tas merek Carboni, empat bungkus biskuit, satu bungkus rokok, satu lakban, satu buku tulis, empat kain kasa, satu handaplas, satu betadin, satu botol sampo, satu pulpen, dan _prin out_ rekening koran BSI atas nama RW.

Kemudian, sambung Ade, diserahkan juga barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu BPKB sepeda motor, satu STNK sepeda motor, satu rekaman dalam bentuk VCD, dan 14 lembar _print out_ rekening bank atas nama AW.

Baca Juga:  Menjemput Kembali 4 Pulau Milik Aceh

Untuk diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi telah menangkap AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR. Setelah rekonstruksi, kasus tersebut masuk tahap II.

Dua warga Indrapuri tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di perbukitan Gampong Aneuk Glee, Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar, pada Kamis (12/5/2022) malam.

Polisi berhasil mengamankan empat butir peluru kaliber 5.56 mm di TKP, satu balok panjang ukuran satu meter, satu unit sepeda motor jenis supra milik korban.

Baca Juga:  KPU Siapkan TPS Khusus Santri di Pesantren Pada Pemilu 2024

“Benar, telah terjadi peristiwa penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar. Ke duanya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit,” kata Winardy, Jumat (13/5/2022).

Menurut Winardy, peristiwa itu bermula saat korban pulang dari kebun menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

“Di pertengahan jalan, tiba-tiba korban ditembak oleh pelaku hingga terjatuh,” ucapnya.

Korban juga sempat dibawa ke rumah sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, ke duanya meningggal dunia. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar