Award Winners

Minta Qanun LKS Direvisi, KAMMI USK : Ketua BEM Kurang Informasi

Minta Qanun LKS Direvisi, KAMMI USK : Ketua BEM Kurang Informasi
Ketua KAMMI Komisariat Universitas Syiah Kuala (USK), Dedi Muhardi.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Universitas Syiah Kuala (USK) menyikapi permintaan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK Zawata Afnan agar DPRA membuka peluang revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Ada hal yang menarik ketika membaca tuntutan Ketua BEM USK Zawata Afnan yang meminta agar DPRA melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana yang dimuat dibeberapa media online tanggal 7 Desember 2022,” kata Ketua KAMMI Komisariat USK, Dedi Muhardi, melalui keterangan tertulis kepada media Harianreportase.com, Sabtu (10/12/2022).

Dedi menyampaikan, Paling tidak ada dua hal yang menurut Ketua BEM USK yang menjadi permasalahan qanun LKS tersebut.

Permasalahan ATM Bank Syariah yang beroperasi di Aceh sering kosong akibat dari Bank Konvensional yang harus meninggalkan Aceh, kemudian, serapan tenaga kerja bahkan magang terbanyak ada di dunia perbankan yang saat ini kesempatannya semakin mengecil.

Baca Juga:  Dinas PUPR Aceh Timur Didesak Untuk Publis Daftar Penerima Rumah Bantuan dan Rehab

“Kami melihat bahwa kehadiran qanun LKS ini memberikan harapan bagi masyarakat Aceh yang mayoritas beragama islam untuk dapat menjalankan syariat islam secara kaffah.” lanjut Dedi

Menurut dedi, Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, bahwa Aceh diberikan keistimewaan dan keleluasaan untuk membuat qanun yang meliputi aspek: Aqidah, Syariah, Akhlaq, Ibadah, Ahwalu Syakhsiyah, Muamalah, Syariah, dan Syiar.

“Qanun LKS sejatinya dirancang untuk menciptakan ekonomi masyarakat yang adil, mulia, bermartabat dan rahmatan Lil ‘alamin. Hal ini merupakan komitmen pemerintah yang harus dihormati.” terang Dedi

Dedi melanjutkan, Sebagai rakyat Aceh seharusnya punya kebanggaan tersendiri dimana qanun LKS baru ada hanya di Provinsi Aceh.

“Semua Provinsi sekarang sedang mengamati pelaksanaannya karena trend masyarakat untuk menggunakan perbankkan syariah sedang meningkat. Bahkan adanya potensi mengantarkan perbankan syariah di Aceh menjadi leader (pemimpin) bagi sistem perbankan nasional.” lanjut Dedi

Baca Juga:  Pentingya Kemampuan Memanfaatkan Waktu

Dedi menjelaskan, Permasalahan ATM yang sering kosong, hal tersebut adalah permasalahan teknis di masing-masing Bank.

“Kita dorong semua Bank syariah yang beroperasi di Aceh agar meningkatkan mutu layanannya kepada nasabah. Bukan berarti permasalahan teknis tersebut kita jadikan alasan untuk melakukan revisi qanun LKS.” ucapnya

Selanjutnya adalah permasalahan Bank konvensional yang sudah tidak beroperasi di Aceh, terlalu premature ketua BEM USK menyampaikan kesimpulan bahwa kesempatan untuk bekerja atau magang dibidang perbankan semakin sedikit.

“Hal tersebut tidak didukung dengan data yang valid, hanya berdasarkan asusmsi yang emosional. Terkait magang bukankah saat ini tersedia banyak sekali pilihan magang dengan durasi waktu sampai 6 bulan yang disediakan oleh Pemerintah melalui Kemendikbud dengan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.” lanjutnya

Baca Juga:  Disdik Dayah Banda Aceh akan Gelar Pelatihan RPS

Kemendikbud, lanjut Dedi, menyediakan ribuan tempat magang bagi mahasiswa yang salah satunya adalah di bidang perbankan.

Bahkan khusus untuk Universitas Syiah Kuala, Rektor telah me-launching program magang untuk mahasiswa yang diberi nama Program MBKM USK Unggul pada bulan Juli 2022.

Dimana mahasiswa yang lolos mengikuti program kegiatan tersebut akan mendapatkan fasilitas pendanaan.

“Pendapat yang disampaikan Ketua BEM USK bahwa kurangnya kesempatan untuk magang saat ini di Aceh adalah bentuk dari kurangnya informasi yang beliau dapatkan.” ungkap Dedi

“Semoga kedepannya pelaksanaan dari Qanun Nomor 11 Tahun 2018 ini bisa sesuai dengan harapan rakyat Aceh yaitu terwujudnya ekonomi masyarakat yang adil, mulia, bermartabat dan rahmatan Lil ‘alamin,” tutup Dedi

Bagikan:

Tinggalkan Komentar