Award Winners

Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan, Minta Platformnya Ditutup

Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan, Minta Platformnya Ditutup
Ilustrasi Aplikasi TikTok. (Dok: Ist).  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berjualan, dan meminta platform TikTok Shop ditutup.

Pemerintah hanya membolehkan TikTok Shop melakukan promosi, namun tidak boleh melakukan transaksi jual beli.

“Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023), seperti dikutip dari laman kompas.com.

Baca Juga:  Tim PKM Dosen Unsam Beri Pelatihan Inovasi Media Canva

Mendag mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup dengan memberi tenggat waktu satu minggu.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

“(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung,” ungkap dia.

Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Baca Juga:  Alergi Perubahan itu Bentuk Arogansi

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Berikut rinciannya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Baca Juga:  Rektor Terjaring OTT KPK, Ini Kata Kemendikbud Ristek

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar