Award Winners

Pusdiklat RSUDZA Raih Akreditasi B

Pusdiklat RSUDZA Raih Akreditasi B
Wakil Direktur Pengembangan SDM, RSUD dr. Zainoel Abidin dr. Arifatul Khorida, MPH menerima penyerahan Surat Keputusan dan Sertifikat akreditasi dari Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya. di Mecure Hotel Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) meraih akreditasi B dari Kemenkes RI sebagai institusi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Mecure Hotel Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.

Wakil Direktur Pengembangan SDM dr. Arifatul Khorida, MPH mewakili Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin menerima penyerahan Surat Keputusan dan Sertifikat akreditasi tersebut yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya.

Baca Juga:  Hujan Itu Rahmat, Mengapa Berubah Menjadi Petaka?

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya menyampaikan, Kemenkes RI tidak akan cukup waktu dan tenaga untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan Indonesia agar sesuai standar yang dilakukan sesuai dengan standar mutu yang baik.

Menurutnya, kualitas SDM kita belum sesuai standar dari 1000 lulusan baru sekitar 40 orang yang bisa diterima diluar negeri sehingga kemampuan sumber daya manusia perlu dikelola dengan tata laksana pelatihan yang baik, lembaga dan trainer yang melatih juga harus kompeten dibidangnya.

“Begitu banyak pelatihan yang dibuat masih banyak belum memenuhi standar karena ada pelatihan peserta yang dikirim tidak sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya

Baca Juga:  Dyah Erti Idawati Kembali Pimpin Perwosi Aceh Periode 2021-2025

Ia turut menyampaikan, penyelenggara pelatihan untuk menyusun spek peserta, jumlah, tujuan, dan detail rencana penyelenggaraan Diklat (KAK/ToR), setiap penyelenggaraan dan penugasan pelatihan dilaporkan melalui LMS (learning management system) sehingga laporan pelatihan terintegrasi sebagai rambu-rambu sesuai dengan spek yang telah ditetapkan, sistem akan terkunci jika peserta tidak sesuai kategori.

“Ke depan akan dibuat video bagaimana menyiapkan akreditasi institusi lebih cepat terakreditasi maka akan lebih baik. Saat ini modul sudah terakreditasi, sarana prasarana, lembaga Diklat sudah terakreditasi, dan terdata dalam LMS, sehingga hanya SKP yang diakui oleh Kemenkes RI yang digunakan untuk perpanjangan SIP,” tambahnya

Baca Juga:  HIPMI Banda Aceh Minta Kemenhub RI Tambah Maskapai Penerbangan ke Aceh

Pasca pengesahan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menurutnya, pasal 258 dalam rangka menjaga mutu pelatihan dan kompetensi saat ini pemerintah sedang menyusun turunan UU tersebut untuk menjadi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan sehingga mengakomodir Satuan Kredit Profesi (SKP) yang didapat dari pelatihan, pengabdian masyarakat, dan penelitian. (Zoel Fahmi)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar