Award Winners

Sidang Imam Masykur, Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana

Sidang Imam Masykur, Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana
Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik (paling kanan), saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan dalam kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II, Senin (30/10/2023). (Dok: Kompas.com)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur.

Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, ketiga terdakwa membunuh Imam di dalam mobil.

“Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain,” kata Upen di ruang sidang, Senin (30/10/2023).

Berdasarkan perbuatan di atas, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Minta Qanun LKS Direvisi, KAMMI USK : Ketua BEM Kurang Informasi

“Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tutur Upen.

Sebagai informasi, sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur dilakukan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Sidang dipimpin langsung oleh Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku Hakim Ketua, Letkol (Chk) Idolohi sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel sebagai Hakim Anggota 2.

Baca Juga:  Daftar Wilayah Berpotensi Terjadi Puting Beliung Akhir Februari 2024

Diberitakan sebelumnya, Imam diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Imam dianiaya para pelaku hingga tewas.

Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Mandik dari satuan Paspampres.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Baca Juga:  Daftar Khatib dan Imam Jum'at 12 Agustus 2022 se Aceh Besar

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi Manik. (kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar