Award Winners

SWI Aceh Kutuk Tindakan Intimidasi Wartawan di Subulussalam

SWI Aceh Kutuk Tindakan Intimidasi Wartawan di Subulussalam
Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Aceh, T Jamalul Iqbal, SH. (Doc: AS/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

Subulussalam, Harian Reportase — Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Aceh mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan di Kota Subulussalam, selasa (26/10/2021).

Peristiwa tersebut diduga terjadi akibat wartawan tersebut tidak bersedia memberikan sumber informasi terkait foto spanduk ucapan “selamat datang kajati aceh di kota royal fee ttd masyarakat”.

Menyikapi hal itu, Ketua SWI Aceh, T Jamalul Iqbal mengutuk keras tindakan intimidasi tersebut, menurutnya, kasus teror terhadap wartawan sebelumnya belum hilang, kini kasus intimidasi wartawan kembali terjadi.

“Kondisi keamanan Aceh yang kini semakin membaik tidak boleh ternodai oleh aksi teror dari pihak manapun yang takut diungkap kesalahannya, dan Ingin membungkam Wartawan,” ujar Iqbal, Selasa (26/10/2021).

Iqbal melanjutkan, Kita harus memahami bahwa aksi teror, apalagi terhadap Wartawan ini bisa mengganggu stabilitas keamanan daerah.

Baca Juga:  Dr. Abdurrahman Kembali Pimpin PPNI Aceh Periode 2022 - 2027

“Dasar hukum kita jelas disebutkan bahwa hak asasi dan persatuan harus dijaga sepenuhnya dengan mengedepankan hikmat dan kebijaksanaan,” lanjut iqbal.

Iqbal berharap, pihak kepolisian dapat pro aktif dan dapat sesegera mungkin mengusut dan menangkap pelaku dan dalangnya, serta mengantisipasi teror serupa agar tidak menimpa jurnalis lainnya.

Menurut iqbal, Berdasarkan rekam jejak,  jurnalis yang diteror dikenal sebagai jurnalis kritis yang kerap mengangkat isu dugaan korupsi di Subulussalam, Maka diduga Ada Oknum oknum yang Ingin membungkamnya.

“Keberpihakan media terhadap upaya pemberantasan korupsi ini mungkin membuat pihak-pihak tertentu ‘gerah’ dan tidak senang,” tandasnya

Iqbal Juga mengecam keras perbuatan tersebut seraya mengingatkan bahwa bukan masanya lagi menebar teror, ini negara hukum, jadi tidak perlu merasa pedas bila tidak menggigit cabai, bila berani berbuat maka berani bertangung jawab, bila tidak mau dikritik maka sebaiknya jangan menjadi penjabat.

Baca Juga:  Capaian Vaksinasi Hari Ini Pecah Rekor, Tembus Angka 2.272

“Saya kawatir kalo tidak secepatnya dituntaskan akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi, dan akan ada lagi teror teror selanjutnya, atas kemerdekaan PERS, kami berharap Pada Pihak penegak Hukum Jagan Memberikan Ruang Gerak kepada Oknum oknum peneror wartawan, sekalipun dia orang dekat penguasa, karena kemerdekaan PERS telah di Atur oleh UU,” terang iqbal

Kebebasan pers di Indonesia sendiri telah diatur dalam undang-undang.
Ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers, yaitu:

Baca Juga:  Hari Tanpa Bayangan, antara Sains, Islam dan Hikmah di Baliknya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

“Dari penjelasan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara. Artinya, tidak ada yang boleh menghalangi kegiatan pers, meskipun itu pemerintah,” tegas iqbal

Meskipun begitu, kebebasan pers bukanlah tanpa batas. Kebebasan pers tetap dibatasi agar tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia.

“Kebebasan pers di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan etika jurnalisme,” Tutup Iqbal.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar