HARIANREPORTASE.com – Pemerintah melalui memberikan bantuan berupa bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada masyarakat miskin dan pekerja.
Besaran BLT BBM dan BSU 2022 adalah senilai Rp 600.000.
Bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di saat adanya kenaikan harga BBM maupun kebutuhan lain.
Berikut ini syarat, cara cek apakah terdaftar sebagai penerima, dan cara mendapatkan BSU Pekerja maupun BLT BBM.
Syarat mendapatkan BSU Pekerja
Berikut Syarat untuk mendapatkan BSU pekerja Rp 600.000 :
Pengecekan penerima BSU atau BLT pekerja 2022 ini dilakukan secara online melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara cek penerima BLT BBM 2022 sebagai berikut:
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengakses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Perlu diketahui, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022) apabila baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini, maka pekerja belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.
Hal ini karena syarat BLT pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dengan iuran terakhir dibayar Juli 2022.
“Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022,” kata Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pekerja menuntut hak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan belum mendaftarkan.
Pihaknya mengingatkan adanya sanksi yang bakal diterapkan kepada perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Di mana dalam Pasal 19 disebutkan, jika tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksinya maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penerima BLT BBM 2022
Setidaknya sebanyak 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat akan mendapat BLT sebesar Rp 600.000.
Syarat penerima BLT BBM 2022 yakni merupakan masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat bisa mengecek apakah dirinya didaftar sebagai penerima BLT BBM atau tidak dengan melakukan pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Saat melakukan pengecekan, masyarakat perlu memasukkan identitas pribadi dan alamat.
Perlu diketahui, BLT BBM akan dibagikan berdasar data Kemensos sehingga masyarakat tak perlu mendaftar untuk mendapat BLT BBM.
Akan tetapi, dikutip dari Kompas.com 5 September 2022, jika masyarakat merasa layak maka bisa mengajukan diri sendiri maupun orang lain melalui Program Usul Sangah di aplikasi Cek Bansos.
Cara mengusulkan sebagai penerima bansos
Adapun cara untuk mengusulkan diri sebagai penerima bansos yakni:
Setelah mengajukan diri lewat Program Usul Sanggah, Kemensos akan memverifikasi data ini.
Jika sudah terverifikasi oleh Kemensos, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan melalui dua tahap pembagian masing-masing Rp 300.000.
Sumber : Kompas