Award Winners

Polda Aceh : Pelaku Perjalanan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin Booster

Polda Aceh : Pelaku Perjalanan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin Booster
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. (Doc: Humas Polda Aceh)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi dan sudah vaksin dosis III atau booster.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, aturan wajib booster bagi pelaku perjalanan diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Gagal Masuk Prolegnas, Berikut Pasal Kontroversial RUU Sisdiknas

Winardy mengimbau, masyarakat yang belum melaksanakan vaksin khususnya booster untuk segera melakukannya agar saat melakukan perjalanan tidak terhambat.

“Bagi masyarakat yang belum vaksin booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah,” kata Winardy, dalam rilisnya, Kamis, (29/9/2022).

Ia juga menyampaikan capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran, di mana pada 28 September 2022 berjumlah 1.652 orang.

Baca Juga:  Benarkah Ada Peran Zelensky Di Balik Jatuhnya Rudal di Polandia?

Hewan Ternak Terinfeksi PMK Tersisa Enam Ekor Lagi

Winardy juga menyampaikan perkembangan PMK, di mana hewan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) dilaporkan tersisa enam rkor lagi, terhitung 28 September 2022.

Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tetap aktif melakukan pencegahan, seperti pembersihan kandang, disinfeksi, dan tidak membiarkan ternak berkeliaran agar kesembuhan bisa 100 persen.

“Masyarakat yang mengetahui atau hewan ternaknya sendiri terinfeksi PMK agar melaporkannya kepada petugas untuk dilakukan penanganan. Hal itu agar angka kesembuhan bisa sempurna,” ujar Winardy. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar