Award Winners

Al Hudri Gagal Implementasi Pendidikan Islami di Aceh

Al Hudri Gagal Implementasi Pendidikan Islami di Aceh
ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Dr Samsuardi. (Doc: Ist/Harian Reportase)  
Penulis
|

Oleh Dr. Samsuardi

HARIANREPORTASE.com — Berbagai kegagalan Alhudri memimpin disdik Aceh menarik untuk diungkap, di samping fakta gagalnya mendongkrak mutu kelulusan siswa SMA/SMK selama kurun waktu tiga tahun terakhir, kepemimpinan Al Hudri sebagai Kadisdik Aceh juga telah menggagalkan implementasi Pendidikan Islami yang telah ditegaskan dalam Undang-undang kekhususan dan keistimewan Aceh sebagai daerah istimewa dalam bidang agama, adat, pendidikan dan ulama sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 1999.

Langkah kebijakan Kadisdik Aceh yang menghentikan pelaksanaan pendidikan Islami terbukti telah menyalahi ketentutan Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mewajibkan Aceh memiliki satu sIstem pendididikan yang dilaksanakan secara Islami dengan mengimplementasi kurikulum Pendidikan Islami berdasarkan kekhususan Aceh.

Baca Juga:  Bencana Tsunami Tinggalkan Duka dan Luka Mendalam, Daftar Khatib Jumat 29 Desember se Aceh Besar

Langkah penyusunan kurikulum pendidikan Islami sebetulnya telah melalui proses kajian yang cukup matang dan berproses lama untuk menghasilkan satu sistem pendidikan yang didasarkan pada transformasi nilai kearifan lokal Aceh dengan spirit penguatan implementasi syariat Islam secara kaffah melalui instustusi pendidikan.

Kurikulum Pendidikan Islami di Aceh yang diharapkan itu adalah kurukulum yang tetap mendasarkan pada kurikulum nasional ditambah dengan muatan nilai Islami dan kearifan lokal ke-aceh-an, dengan tujuan tetap mengacu pada tujuan Pendidikan Nasional untuk mengaktualisasi seluruh potensi yang dimiliki siswa agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, dan beraklakul karimah.

Menurut kajian Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), tahapan penjalanan untuk menghasilkan satu sistem pendidikan secara Islami di Aceh telah menghabiskan anggaran puluhan miliar mulai dari tahapan pembentukan Qanun nomor 11 th 2014 tentang penyelengaraan pendidikannya, penyusunan kurikulum, pembentukan tim penyusunan buku ajar Islami, sampai pelatihan sebanyak 200-an guru SMA dari 23 kabupaten/kota mengikuti pelatihan Kurikulum Aceh Islami, sejak 12-27 Mei 2019 di Kota Banda Aceh pada masa Disdik Aceh dipimpin oleh Syaridin.

Baca Juga:  Resmi Ditutup, Pendaftar Bantuan Usaha Individu BMA 2022 Capai 22.609 Orang

Artinya, perjalananya telah melalui tahapan panjang. Upaya ke arah itu kemudian dilanjutkan oleh Kadisdik Aceh Rahmad Fitri dengan menyiapkan peraturan teknis /Pergub Momor 7 tahun 2022 tentang kurikulum muatan lokal Aceh yang sudah memperoleh rekomendasi dari dua kementrian di Pusat, yakni Kemendikbud dan Kemendagri.

Namun sangat disayangkan, tahap finalisasi dan eksekusi implementasi kurikulum pendidikan Islami akhirnya digagalkan Alhudri setelah instansi ini dipimpinnya. Birokrat yang tidak mengetahui substansi permasalahan pendidikan itu pasca meniadakan kebijakan anggaran untuk menyokong keberlanjutan pendidikan islami.

Baca Juga:  5 Hal yang Tidak Boleh Dibagikan Mahasiswa di Media Sosial

Mantan Kadis Sosial itu tanpa argumentasi yang cukup kemudian membubarkan tim penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan Islami.

Apa yang dipertontonkan oleh Alhudri tidak hanya mengesankan kerja one man show, tapi akhirnya juga bermuara menjadi sebuah kekonyolan besar pemerintah Aceh yang membiarkan oknum pejabatnya mengacak-ngacak sistem pendidikan akibat salah menempatkan personil.

Penulis adalah pemerhati pendidikan Aceh dan Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar