Award Winners

IKAHES Ultimatum Elit dan Stakeholder Aceh Agar Konsisten Terhadap Qanun LKS

IKAHES Ultimatum Elit dan Stakeholder Aceh Agar Konsisten Terhadap Qanun LKS
Presidium Ikatan Alumni Hukum Ekonomi Islam (IKAHES) UIN Ar-Raniry Adakan Pertemuan, Hadir Ketua presidium IKAHES UIN Ar-Raniry Zulmahdi Hasan, S.Ag, M.H, sekjend Ikhsan Fajri, MA dan pengamat ekonomi syariah sekaligus dewan Presidium IKAHES, diantaranya Dr. Asmawati, MA, Dr. Deddy Nopendi, S.Ag, M.H,. Dr. Marah Halim, S.Ag.,M.H, Badri Hasan, S.H.I,M.H.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Presidium Ikatan Alumni Hukum Ekonomi Islam (IKAHES) UIN Ar-Raniry mengadakan pertemuan terbatas menanggapi polemik revisi serta pelemahan terhadap Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah pada tanggal 11 Mei 2023.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua presidium IKAHES UIN Ar-Raniry Zulmahdi Hasan, S.Ag, M.H, sekjend Ikhsan Fajri, MA dan pengamat ekonomi syariah sekaligus dewan Presidium IKAHES, diantaranya Dr. Asmawati, MA,
Dr. Deddy Nopendi, S.Ag, M.H,. Dr. Marah Halim, S.Ag.,M.H, Badri Hasan, S.H.I,M.H serta sejumlah presidium lainnya.

Dalam pertemuan tersebut presidium IKAHES merespon adanya sinyalement dari menteri BUMN bahwa ada hacker yang mencoba menggangu sistem BSI, sehingga patut diduga ada upaya sistematis, terstruktur dan masif membentuk opini pelemahan Bank Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah secara nasional dan daerah sehingga terkesan lembaga keuangan syariah tidak mampu dan mumpuni dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat luas sehingga terbentuk opini dan framing seperti ini.

“Pola ini tentu sangat disayangkan mengingat semua pihak akan mengganggap sistem yang “berbau” syariah tidak relevan atau kurang sempurna dibandingkan dengan sistem Konvensional.” kata Ketua presidium IKAHES UIN Ar-Raniry Zulmahdi Hasan, S.Ag, M.H, melalui keterangan tertulis kepada Harianreportase.com, Ahad (14/5/2023).

Baca Juga:  Daftar 34 PTN Berakreditasi Unggul

Zulmahdi menjelaskan, Keterbatasan BSI yang menyebabkan Erornya Bank Syariah Indonesia beberapa hari lalu telah menimbulkan kericuhan tidak hanya dikalangan masyarakat awam tetapi kalangan para politisi.

Menurut IKAHES Sistem Error yang terjadi di BSI bukanlah masalah yang perlu diperbesar besarkan, namun harus disikapi secara bijaksana dan arif oleh seluruh stakeholder Aceh.

“Qanun LKS merupakan bahagian yang tak dapat di pisahkan dari Syariat Islam sehingga sangat disayangkan apabila ada sebahagian elit politik Aceh mengeluarkan argumentasi yang tak mendasar tanpa melihat pada sisi historis hingga sampai pada kesimpulan pada revisi Qanun LKS sebagaimana yang diutarakan oleh Ketua DPRA Aceh.” lanjut Zulmahdi

Dalam kaitan ini Ikatan Alumni Hukum Ekonomi Islam (IKAHES) UIN Ar-Raniry mengajak semua pihak untuk bijak merespon musibah ini.

Baca Juga:  Tujuh Santri Dayah Darul Quran Aceh Khatam Hafalan 30 Juz Al Quran

Qanun LKS di Aceh merupakan bagian dari semangat penguatan Syariat Islam di Aceh yang diakomodir jelas dalam UUPA tahun 2006.

Oleh karena itu, sangat tidak sesuai jika kendala jaringan BSI beberapa hari lalu menjadi tumbal untuk melemahkan Qanun No. 11 Tahun 2018.

“Seharusnya penyempurnaan sistem keuangan syariah perlu terus didukung agar pelaksanaan Syariat Islam di bidang muamalah semakin mendekat ke kaffah. Selama ini kami melihat BSI telah melayani dengan baik masyarakat Aceh.” lanjut Zulmahdi yang didampingi sekjend Ikhsan Fajri, MA.

Disisi lain IKAHES Aceh juga berharap kepada semua elemen sipil, akademisi dan praktisi perbankan syariah mendekati tahun politik 2024 semua pihak dapat menjaga kondusifitas Aceh agar tidak mudah didompleng atau mendompleng isu-isu yang akan membuat kegaduhan di tengah masyakat Aceh.

“Perlu diketahui hadirnya Qanun LKS telah melalui proses panjang serta melibatkan para akademisi dan tokoh ulama Aceh untuk memberikan gagasan serta pikiran-pikiran konstruktif dalam rangka komitmen membangun ekonomi syariah di Aceh yang berlandaskan kepada Al Qur’an dan Hadist serta fatwa-fatwa.” ucap Zulmahdi

Baca Juga:  Jamaah Indonesia Belum Diizinkan Masuk Arab Saudi, Walaupun Sudah Divaksin

Perlu diketahui Menggembalikan ekonomi ribawai ke Aceh merupakan bentuk inkonsitensi Pemerintah Aceh dan mempertaruhkan marwah Aceh sebagai wilayah khusus dengan Syariat Islam.

Aceh merupakan Wilayah yang telah mengadopsi sistem syariat Islam dalam tatakelola pemerintahannya telah memberikan bukti kepada masyarakat dan pegawai pemerintah Aceh, tidak ada hal-hal yang membuat masyarakat rugi dengan penerapan sistem tersebut.

“Maka oleh prestasi tersebut sistem syariat Islam tidak akan pernah kaffah apabila tidak dilanjutkan pada tataran penyempurnaan pada sistem ekonominya yang berbasis pada nilai-nilai syariah.” lanjutnya

Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah merupakan bentuk komitmen bangsa Aceh dalam memperjuangkan nilai-nilai syariat Islam dalam bidang ekonomi syariah.

“Maka oleh karena itu IKAHES memberikan Ultimatum keras kepada siapa saja yang ingin melemahkan Qanun LKS di Aceh dan mengajak agar suluruh stakeholder Aceh untuk serius berada pada garda terdepan membela Qanun LKS.” tutup Zulmahdi

Bagikan:

Tinggalkan Komentar