Award Winners

Jelang Seleksi CPNS, Berikut Hal Yang Wajib Diperhatikan Oleh Peserta

Jelang Seleksi CPNS, Berikut Hal Yang Wajib Diperhatikan Oleh Peserta
Stack of books with diploma against blue sky  
Penulis
|
Editor

Harian Reportase — Badan Kepegawaian Negara atau BKN meminta kepada semua peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 untuk mematuhi segala aturan.

Mulai Kamis (2/9/2021), seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai dilaksanakan di titik lokasi SKD BKN pusat, Kantor Regional maupun UPT BKN.

Pelaksanaan SKD tahun ini masih berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.

Sehingga peserta ujian harus melaksanakan dan menaati protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Protokol kesehatan secara ketat wajib dilakukan baik sebelum mengikuti ujian seleksi, sebelum berangkat hingga saat berada di lokasi tes.

Kedisiplinan peserta ujian dalam penerapan protokol kesehatan akan membantu kelancaran pelaksanaan ujian sekaligus mencegah terjadinya cluster Covid-19 pada titik lokasi ujian SKD.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan peserta ujian SKD CPNS 2021 sebelum berangkat dan saat di lokasi tes.

Sebelum Berangkat

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Dianjurkan tidak melakukan perjalanan jauh/kegiatan di luar rumah yangg tidak esensial sejak H-14 pelaksanaan seleksi;

Baca Juga:  Di Usia Muda, Alumni Pesantren Moderen Misbahul Ulum Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

3. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan;

4. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan;

5. Tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

6. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

7. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;

9. Taati jalur keluar masuk peserta;

10.Hindari Kerumunan;

11.Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Saat di lokasi ujian

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi;

2. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Baca Juga:  Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Aceh 2022 Telah Dibuka, Berikut Jadwalnya

3. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain;

4. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi dan kelengkapan dokumen.

Apabila Suhu Tubuh > 37,3°C

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit.

Jika direkomendasikan oleh tim kesehatan dapat mengikuti tes, maka ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Apabila peserta dinyatakan atau terkena Covid (positif)

1. Melaporkan ke instansi untuk dijadwal ulang (pelaporan maksimal pada hari H; jika pelaporan pada H+1 dan seterusnya dianggap gugur)

2. Instansi membuat permohonan kepada Kepala BKN c.q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang peserta

Aturan Berpakaian

Dilansir dari akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (1/9/2021), ada enam hal yang harus diperhatian dalam berpakaian saat mengikuti ujian SKD.

1. Mengenakan kemeja putih polos lengan panjang atau pendek;

2. Celana bahan hitam panjang formal (bukan jeans, atau khakins, atau leging, atau Chino);

Baca Juga:  Gubernur Perintahkan Satpol PP Bersikap Humanis Saat Tegakkan PPKM

3. Rok hitam panjang atau pendek formal;

4. Kerudung kain polos warna hitam tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan jilbab);

5. Sepatu tidak harus pantofel, yang penting berwarna hitam/gelap dan tidak diperkenankan menggunakan sendal/ sepatu sendal

6. Masker tiga lapis dan ditambah masker kain dibagian luar.

 

Kemudian, ada 12 barang yang tidak boleh digunakan peserta ujian saat mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT.

1. Perhiasan

2. Jam Tangan

3. Telepon Genggam

4. Senjata Api

5. Kemeja Putih Bercorak

6. Jepit Rambut

7. Kalkulator

8. Kamera

9. Aksesoris (seperti gelang, cincin, kalung, jam tangan, ikat pinggang, dll)

10. Jimat

11. Makan dan minum

12. Sandal atau sepatu sandal.

Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan Deklarasi Sehat yang bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id serta alat tulis pribadi.

Perserta juga diwajibkan membawa KTP dan surat asli hasil tes covid-19 yang dikeluarkan oleh lembaga pemeriksa.

Untuk informasi tentang lokasi, jadwal, dan sesi tes SKD CPNS 2021 akan diumumkan melalui website resmi masing-masing instansi. (Serambinews)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar