Award Winners

Kasus Korupsi Beasiswa, Kejati Aceh Belum Temukan Unsur Pidana

Kasus Korupsi Beasiswa, Kejati Aceh Belum Temukan Unsur Pidana
Ilustrasi tikus berdasi.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017, jaksa belum menemukan unsur pidana dan aktor utama yang terlibat dalam kasus tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar di Aula Kejati Aceh, Sabtu (22/7/2023).

Meskipun demikian, pihak Polda Aceh telah menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Untuk itu, saat ini penyidik kejaksaan sudah mengembalikan berkas perkara ke polisi untuk dilengkapi kembali atau sering disebut dengan istilah P19.

“Dengan di atasnya (aktor utama) belum dapat, belum ketemu (unsur masuk tindak pidananya),” kata Bambang, dikutip dari serambinews.com.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPSDM) Aceh yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRA telah lama ditangani oleh Polda Aceh.

Baca Juga:  Memahami Karakter Dunia, Berikut Daftar Khatib Jumat 31 Maret 2023 se Aceh Besar

Polda Aceh pun telah menetapkan tujuh tersangka pada Selasa (1 Maret 2022).

Mereka terdiri atas pejabat atau mantan pejabat BPSDM Aceh serta koordinator lapangan (korlap) sebagai penyalur bantuan pendidikan tersebut.

Ketujuh tersangka, yaitu SYR selaku PA (Pengguna Anggaran), FZ dan RSL selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), FY sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta SM, RDJ dan RK masing-masing sebagai korlap.

Sementara para Anggota DPRA yang diduga terlibat, masih berstatus sebagai saksi.

Adapun total anggaran beasiswa pada tahun 2017 sebesar Rp 22.317.060.000.

Hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 tersangka.

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.

Baca Juga:  Dipecat Partai Aceh, Begini Respon Tgk Muharuddin

Meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun berkas kasus itu belum lengkap atau P21.

Penyidik kejaksaaan belum bisa menindaklanjuti berkas tersebut ke pengadilan karena masih terdapat kekurangan.

“Kasus ini ditangani olehpenyidik Polda. Tentunya kita yang akan menyidangkan, Pada waktu pratut (pratuntutan), berkas kan sudah dikirim ke kita, kewajiban kita meneliti berkas itu dari kelengkapan formil dan materil,” ujar Kajati Aceh

“Ternyata dari materilnya ini belum kelihatan, mana merupakan dia aktor intelektualnya, dia yang menggagas (program pemberian beasiswa) ini belum ketemu. Baru ada di tataran coordinator di lapangan, Koordinator di lapangan itukan bukan seorang PNS, dia orang swasta, Sehingga ini menjadi bahan diskusi kami dengan pihak penyidik supaya dilengkapi lagi, Kalau ini sudah dipenuhi tentunya ini akan bergulir kepengadilan,” lanjutnya

Baca Juga:  Daftar Khatib dan Imam Shalat Jum'at 12 Mei 2023 se Aceh Besar

Kajati menegaskan bahwa para pihak yang sudah ditetapkan tersangka bukan aktor intelektual dari kasus tersebut.

Jaksa meminta penyidik Polda untuk melengkapi kembali berkas perkara dengan memasukkan nama aktor intelektual dari kasus itu.

“Kita bukan menentukan aktor utama atau tidaknya, jadi dari alat bukti ini belum kelihatan, antara siapa yang menginisiasi terhadap kasus itu, Kemudian yang baru yang dijadikan tersangka baru di tataran pelaksana, yang di bawah, yang di atasnya belum, Padahal kita sudah punya pendapat ini harus ditemukan yang di atas ini,” tutup Bambang Bachtiar. (Serambinews.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar