Award Winners

Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Polresta Banda Aceh Buka Posko Kasus Penipuan Sembako Murah

Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Polresta Banda Aceh Buka Posko Kasus Penipuan Sembako Murah
Posko Kasus Penipuan Bermodus Jual Beli Sembako Murah Polresta Banda Aceh. (Dok: Humas Polresta Banda Aceh)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh saat ini sedang menangani kasus dugaan penipuan bermodus jual beli sembako murah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, puluhan orang menjadi korban dalam kasus penipuan sembako murah dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Rata-rata korbannya kaum perempuan atau ibu rumah tangga, kerugian mencapai dua miliar rupiah dan jumlah korban saat ini 53 orang, dimana masing-masing korban merugi puluhan juta,” ujarnya, Senin (27/2/2023).

Baca Juga:  Latih Berdemokrasi, SMA Negeri 15 Adidarma Banda Aceh Gelar Pemilu Raya OSIS

Terduga pelaku adalah seseorang berinisial NB. Diketahui, ia menjual sembako murah seperti minyak goreng, gula pasir hingga sirup, namun semua barang yang dimaksud tak pernah ada setelah para pembeli membayar.

“Para pembeli (korban) melakukan pembayaran dengan cara transfer, namun barang yang telah dipesan tidak pernah dikirimkan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah dan Nagan Raya ini.

Petugas pun membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini di Mapolresta Banda Aceh.

Baca Juga:  Ketua Komisi VI DPRA : Perkembangan Teknologi dan Informasi Berdampak pada Perilaku dan Budaya Masyarakat

Masyarakat dapat langsung datang ke posko pengaduan dengan membawa fotokopi KTP, bukti transfer kepada pelaku serta menyebutkan jumlah kerugian.

“Atau dapat juga menghubungi Kanit Pidum Ipda Heri Sabhara di nomor kontak 085260174128. Posko ini kita buat karena korbannya semakin hari bertambah,” ucap Kasat.

“Selain itu posko ini juga untuk memudahkan kami dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut,” tambah Kompol Fadhillah Aditya Pratama. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar