Award Winners

Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, Berikut Etik Yang Dilanggar

Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, Berikut Etik Yang Dilanggar
Mahkamah Konstitusi. (Dok: Ist)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua MK Anwar Usman.

MKMK menilai, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsi Indepedensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

” Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimli Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga:  Dayah Darul Quran Aceh Terima Santri Baru, Jalur Prestasi dan Reguler Dibuka Bersamaan

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam pembacaan kesimpulan, Jimly menyatakan hal-hal yang dilanggar Anwar Usman.

Baca Juga:  SDN Pertiwi Lamgarot Panen Perdana Sayur Hidroponik

Berikut ini pelanggaran yang dibacakan MKMK:

– Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

– Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

– Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

– Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

Baca Juga:  Tim PKM Unsam Langsa Gelar Pelatihan Merancang Soal Literasi Numerasi Berbasis Budaya Bagi Guru Matematika SMP di Kota Langsa

– Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Untuk diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.

MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 di antara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar