Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan verifikasi bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Verifikasi merupakan tahapan berikutnya yang akan dilakukan oleh KPU setelah sebelumnya menutup pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 pada Ahad (14/5/2023) malam.
Sebanyak 18 partai politik (parpol) nasional dan 6 Partai lokal Aceh telah mendaftarkan bakal caleg nya ke KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI didaftarkan ke KPU RI, Sementara, bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mendaftar ke KPU Provinsi. Sedangkan bakal caleg DPRD Kabupaten/Kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Setelah pendaftaran bakal caleg ditutup, KPU di tiap-tiap tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi.
Tahapan tersebut berlangsung selama lebih dari satu bulan, yakni 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian. Yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan, dan juga keabsahan dokumen persyaratan,” kata Ketua KPU RI Hasyim dalam jumpa pers, Ahad malam.
“Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu, yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum,” lanjutnya.
Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
1. Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023
2. Pengajuan bakal calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023
3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023
4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023
5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023
6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS): 6 Agustus 2023 sampai 23 September 2023
7. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT): 24 September 2023 sampai 3 November 2023
Pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan calon presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024 ini, ada 24 partai politik yang bakal berkontestasi. Jumlah tersebut terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Berikut daftarnya:
Partai politik nasional Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), nomor urut 2
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), nomor urut 3
Partai Golongan Karya (Golkar), nomor urut 4
Partai Nasional Demokrat (Nasdem), nomor urut 5
Partai Buruh, nomor urut 6
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), nomor urut 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8
Partai Kebangkitan Nasional (PKN), nomor urut 9
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), nomor urut 10
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), nomor urut 11
Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 12
Partai Bulan Bintang (PBB), nomor urut 13
Partai Demokrat, nomor urut 14
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor urut 15
Partai Persatuan Indonesia (Perindo), nomor urut 16
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut 17
Partai Ummat, nomor urut 24
Partai lokal Aceh
Partai Nanggroe Aceh, nomor urut 18
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor urut 19
Partai Darul Aceh, nomor urut 20
Partai Aceh, nomor urut 21
Partai Adil Sejahtera, nomor urut 22
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh, nomor urut 23
Demikian informasi seputaran tahapan pemilu 2024 yang dilansir dari laman kompas.com.