Award Winners

Pendaftaran Paskibraka 2023 dibuka, Berikut Syaratnya

Pendaftaran Paskibraka 2023 dibuka, Berikut Syaratnya
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). (Doc: Sekretariat Kabinet).  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Pendaftaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2023 dibuka, bagi yang terpilih akan menjadi pasukan pengibar bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman paskibraka.bpip.go.id.

Paskibraka bukan hanya sebagai pasukan pengibar bendera dan penurun bendera pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, namun juga bagian dari program pengkaderan para calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

Dilansir dari Instagram Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), @bpipri, Berikut persyaratan pendaftaran Paskibraka 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga:  Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dari Polri

2. Calon Paskibraka adalah siswa kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun.

3. Melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Sekolah (formulir a).

4. Mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua/Wali (formulir b)

5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023 (formulir c).

6. Nilai akademik minimal berkategori baik.

7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.

Baca Juga:  10 Provinsi Termiskin di Indonesia 2023, Berikut Daftarnya

8. Memiliki berat badan ideal.

9. Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:

Paskibraka Tingkat Pusat dan Provinsi Memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota Memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Baca Juga:  Mengembalikan Posisi Muhtasib Gampong pada Jalur Yang Benar

10. Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).

11. Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tatacara pendaftaran, dapat diakses melalui akun Instagram BPIP, @bpipri. semoga beruntung dan menjadi pemimpin bangsa dimasa yang akan datang.

Bagikan:

1 Komentar pada “Pendaftaran Paskibraka 2023 dibuka, Berikut Syaratnya”

  1. Asekel tarigan berkata:

    Saya inggin masuk paskibra kabupaten

Tinggalkan Komentar