Award Winners

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok: kompas.com).  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Dia divonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:  BQB Salurkan Pembiayaan Rp 7,2 Miliar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 13 tahun,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Dua hal yang memberatkan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky.

Pertama, majelis hakim menilai, Ricky Rizal kerap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sedari pemeriksaan hingga persidangan. Sikap Ricky Rizal tersebut dianggap hakim menyulitkan jalannya persidangan.

Baca Juga:  Imbauan Dewan Pers Terkait Pemberitaan Hilangnya Anak Ridwan Kamil

Sementara hal lain yang memberatkan pertimbangkan hakim ialah perbuatan Ricky Rizal membuat jelek nama Polri.

“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ujarnya.

3 Terdakwa lainnya Yang Telah Menjalani Sidang Vonis

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan.

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sementara, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Terima BKN Award 2021

Sementara Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar